Denpasar, LNN – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar membekuk seorang buruh bangunan, Abdur Rahman (27) di Jalan Gunung Talang nomor 8, Denpasar Barat, Senin (01/08/2019) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku ditangkap polisi karena mencuri sebuah laptop merk Apple dan menjualnya melalui Facebook seharga Rp 1,6 juta.
“Dia lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil laptop merk Apple. Sebelum pergi, pelaku kembali menutup dan mengunci pintu rumah korban. Setelah itu dia pulang ke tempat proyek,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (08/08/2019) siang.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu memantau situasi rumah milik korban bernama Nanda Devi Permata Sari. Setelah memastikan penghuni keluar rumah, Sabtu (27/07/2019) sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku naik atap rumah korban.
Pelaku kemudian turun, melihat pintu rumah terkunci, ia kemudian berusaha mencari dan menemukan kunci rumah yang ditaruh korban di rak kayu sebelah pintu.
Berbekal laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Made Yudistira melakukan olah TKP. Dari hasil rekaman CCTV di rumah korban, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kompol Wayan Arta. (AW)
Komentar