oleh

Dua Terdakwa Kasus Perampokan MC Bantah Terlibat Kejahatan di Negara Asalnya

Denpasar, LNN – Dua WNA asal Ukraina, Georgil Zhukov (40) dan Robert Haupt (41), terdakwa kasus perampokan money changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung, Bali, membantah terlibat kejahatan di negara asalnya. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya  I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa, karena kedua terdakwa yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.

“Kami memiliki bukti berupa surat dari negara asal klien kami. Surat itu pada intinya menerangkan bahwa klien kami tidak pernah terlibat kejahatan apapun di negara mereka,” terang Ari Sumartawan, Minggu (18/08/2019).

Kuasa Hukum mengatakan, surat keterangan itu nantinya akan disampaikan di muka sidang dengan harapan bisa dijadikan alat bukti tambahan dan bisa menjadi pertimbangan sebelum mejelis hakim memutus perkara ini.

Selain itu, I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa, juga mempertanyakan terkait masih terpasangnya police line (garis polisi) di tempat tinggal klienya. Menurut mereka, setelah kasus ini sampai ke pengadilan, pihak kepolisian harusnya melepas police line tersebut.

“Sepengetahuan kami, police line itu terpasang mulai dari kejadian proses penyidikan. Jika kasusnya sudah sampai ke pengadilan harusnya police line itu dilepas. Ini kenapa masih terpasang sekarang,” tanya kedua pengacara muda itu.

Seperti diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang diduga dilakukan kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Pratama No. 36 XY, Badung.

Diketahui pula, selain kedua terdakwa,  perampokan ini juga melibatkan pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi. Selain itu satu pelaku atas nama Aleksei Korotkikh tewas ditembak saat dilakukan penangkapan. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya