oleh

Bangunan Villa Dirusak, PT. Dreamland Bali Laporkan Pengusaha Muda ke Polda Bali

Denpasar, LNN – Managemen PT. Dreamland Bali melaporkan Direksi PT. Manor Tirta Puncak, dengan sangkaan telah melakukan pengerusakan terhadap bangunan Villa milik PT. Dreamland Bali. Bukti Laporan Polisi No. LP/216/VI/2019/BALI/SPKT tertanggal 11 Juni 2019 itu, diungkapkan kuasa hukum pelapor, Jansen Purba saat jumpa pers, pada Senin (19/08/2019).

“Harusnya tidak bisa dieksekusi karena bangunan itu milik PT. Dreamland Bali. Kalau mau eksekusi tanah ya silahkan. Di samping itu, harga tanah jika dijual tanpa bangunan,  nilainya juga tidak sampai Rp 80 miliar,” kata Jansen, Senin (19/8/2019) di Denpasar.

Menurut Jansen, akibat pengerusakan bangunan villa yang dilakukan HBS selaku direksi Direksi PT. Manor Tirta Puncak, PT. Dreamland Bali yang berlokasi di Pecatu Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mengalami kerugian kurang lebih Rp 80 miliar. Persoalan tersebut merupakan buntut dari akuisisi perkara yang dilakukan oleh HBS dari Anak Agung Ngurah Agung dkk.

Legal Corporate sekaligus kuasa hukum PT. Dreamland Bali, Munarif, menambahkan, HBS diduga terbujuk rayu sindikat mafia tanah, sehingga tidak melakukan due diligence yang proper dan akuntable atas akuisisi tanah tersebut.

“Faktanya, tanah Plaba Pura tersebut sebelumnya telah dijual oleh Anak Agung Ngurah Agung dkk, kepada PT. Hanno Bali sejak tahun 2002. Dan pada tahun 2005 di atas tanah tersebut telah dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh PT. Dreamland Bali,” ungkap Munarif.

Selain dilaporkan dalam perkara pengerusakan bangunan villa, HBS, Anak Agung Ngurah Agung dkk, serta seorang Notaris berinisial EWP juga dilaporkan oleh Direksi PT. Dreamland Bali ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu disebabkan karena terlapor telah memasukkan keterangan palsu dalam akte autentik dan menggunakannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali tersebut di atas.

Tidak hanya beberapa laporan pidana ke Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri, lawyer yang berkantor di Surabaya menambahkan, direksi PT. Dreamland Bali akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat terkait dengan sangkaan tindak pidana penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang sangat urgen dan relevan.

“Karena ini menyangkut hak keperdataan investor asing yang berpotensi musnah akibat ulah sindikat mafia tanah di Bali. Jelas, kami akan laporkan sesegera mungkin kepada lembaga-lembaga yang berkompeten menangani kejahatan-kejahatan tersebut,” sebutnya.

Munarif juga mengatakan, insvestasi asing di Indonesia terkhususnya Bali sedang berkembang, namun perlu adanya perlindungan hukum dan keamanan bagi investor.

“Karena ini membahayakan investasi asing yang saat ini sedang gencar-gencarnya dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo kepada investor asing. Dan saya rasa, perlindungan hukum dan keamanan bagi invetasi asing yang beritikad baik di pulau Bali sangat penting, karena Pulau Bali merupakan etalase Bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan komitmen dan kebijakan Bapak Kapolda Bali untuk menindak tegas mafia tanah kelas kakap yang bermain di Pulau Bali,” tegasnya. (AW)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya