Denpasar, LNN – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak sebanyak 405 masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran selama tiga hari digelar Operasi Patuh Agung 2019.
Selain tilang, itu polisi juga melakukan teguran kepada 110 pengendara motor karena helmnya tidak diklik, serta pengendara membonceng anak kecil tidak memakai helm.
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistiyo Utomo menerangkan, dalam operasi yang digelar di beberapa lokasi seperti kawasan perbelanjaan, perkantoran, kawasan wisata, kawasan pemukiman serta di jalan raya ini, petugas juga menyita 106 SIM, 280 STNK dan 18 unit sepeda motor.
“Pengendara sepeda motor paling banyak melakukan pelanggaran. Dari 405 penindakan, 336 pengendara motor, 43 mobil penumpang, 22 mobil mengangkut barang dan 4 bus,” kata Kasat Lantas.
Untuk profesi, 257 orang merupakan pekerja atau karyawan swasta, 140 pelajar serta mahasiswa, serta 8 orang bekerja sebagai sopir. Dijelaskan, masyarakat yang hendak mengambil SIM, STNK atau motor yang disita saat operasi harus mengikuti prosedur seperti mengikuti sidang dan proses lain.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat hendaknya melengkapi surat-surat, mentaati rambu-rambu, serta tertib lalulintas dalam berkendara. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung Comanderwise Kapolda Bali ke 9, yaitu Bali menjadi model tertib dalam berlalu lintas.
“Kepada masyarakat yang berpergian menggunakan sepeda motor dengan mengenakan pakaian adat atau keagamaan seperti udeng, jilbab, peci atau kopiah agar tetap memakai helm. Gunakan helm SNI karena penyebab kematian saat terjadi kecelakaan adalah pecah kepala,” kata Kasat Lantas. (AW)
Komentar