Badung, LNN – Tiga warga negara Australia dideportasi Imigrasi Sorong, Papua Barat, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan pesawat Qantas Airline dengan nomor penerbangan pesawat QF- 44, menuju Sidney Australia, Senin (02/09/2019) malam. Ketiga warga asing yang tercatat masing-masing; Baxter Tom (37); Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25) itu, dideportasi karena diduga terlibat mengikuti Aksi Demonstrasi OAP Menuntut Papua Merdeka pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu di Kantor Walikota Sorong, Papua Barat.
“Malam ini hanya tiga WNA yg siap dideportasi ke Australia, satu lagi hari berikutnya,” ungkap Dirjen Imigrasi, Ronny Frangky Sompie, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatssapp, Senin (02/09/2019) malam) di Denpasar.
Sementara satu warga Australia lainnya, Davidson Cheryl Melinda (36), yang juga diberangkatkan dari Sorong bersama 3 rekannya, baru akan dideportasi pada Kamis (04/09/2019). Melinda tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai bersama tiga rekannya pada Senin (02/09/2019) petang, dengan dikawal 4 orang petugas Imigrasi Sorong masing-masing; Emil Goza Widodo, Mahmud Efendi, Ekawati Zakaria Balle dan Nelson Ronald Mubalus.
Keempat warga negara Australia diberangkatkan dari Sorong menggunakan pesawat Batik Air dari Sorong dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Makassar dan transit memggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 745 menuju Bali dan tiba pukul 19.15 WITA. Deportasi dilakukan petugas Imigrasi terhadap tiga warga Australia dengan menggunakan pesawat Qantas Airline dengan nomor penerbangan pesawat QF- 44, menuju Sidney Australia.
Dirjen Imigrasi menjelaskan, Davidson Cheryl Melinda saat ini masih ditahan di Bali dan menunggu jadwal Deportasi.
“Saya belum tahu, apakah dititipkan dulu di Ruang Detensi di Bandara atau di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai” jelas Ronny Franky Sompie. (Boy)
Komentar