Denpasar, LNN – Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (03/10/2019) petang.
Namun sidang yang dipimpin Hakim Esthar Okatavi ini harus ditunda lantaran Ali Markus selaku pelapor yang seharusnya hadir menjadi saksi tidak datang. Ali Markus dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Ketikdakhadiran Bos Maspion Group ini seolah menambah beban salah satu terdakwa yakni Wayan Wakil. Pasalnya, pria paruh baya ini datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Tak ayal pemandangan tersebut membuat pengunjung sidang menghela nafas panjang karena merasa kasihan melihat kondisi Wayan Wakil yang saat sidang mengenakan pakaian adat warna putih.
Wayan Wakil mengidap penyakit diabetes dan mengalami pembengkakan pada kaki kanannya. Tim kuasa hukumnya saat sidang memohon agar majelis hakim mengalihkan hukumannya dari tahanan Rutan menjadi tahan rumah.
CBahkan, tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Agus Sunoko menyerahkan rekam medis terdakwa. Kendati demikian majelis hakim belum memberi keputusan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Kami pelajari dan akan kami pertimbangkan, untuk saat ini terdakwa kembali dulu ke Rutan,” kata Hakim Esthar Otkavi.
Eddy Artha Wijaya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui juga membenarkan bahwa terdakwa memang mengidap diabetes. Namun ia menambahkan, untuk permohonan pengalihan penahanan, majelis hakim terlebih dahulu minta keterangan ahli guna memastikan kondisi terdakwa. (AW/Boy)
Komentar