oleh

Dosen Ubaya Nilai Gugatan Obor Mas Kepada Wartawan Prematur

Maumere, Lintasnusanews.com – Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung, menilai gugatan GM Kopdit Obor Mas, Frediyanto Lering kepada wartawan Lintasnusanews.com di Pengadilan Maumere dinilai prematur. Lawyer di Surabaya ini mengatakan, sangat mungkin gugatan ditolak  karena penggunggat tidak bisa membuktikan detail gugatannya.

“Dugaan saya, gugatan ini prematur sehingga sangat mungkin putusannya gugatan tidak diterima atau bisa saja gugatan ditolak. Karena penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya,” ungkap Marinuas Gaharpung, kepada wartawan, Senin (07/10/2019) petang di Maumere.

Baca juga: Perumahan Mubazir, Anggota Kopdit Obor Mas Minta Transparansi Dana 13 Milyar.

Marianus mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu bila ada pihak yang merasa dirugikan harus menggunakan hak jawab.

“Wartawan dalam menjalankan profesinya dia dipayungi UU Pers. Apabila dalam pemberitaannya merugikan orang tertentu maka langkah yang dilakukan harus memberikan hak jawab. Namun apabila hak jawab yang diberikan tidak dimuat, maka sanksinya harus diberikan kepada perusahaan media tersebut. Bukannya wartawan yang digugat,” ujar Marianus.

Baca juga: TPDI NTT: Dugaan Penyimpangan 13 Milyar Kopdit Obor Mas, Patut Dilakukan Audit Investigasi

Marianus menjelaskan, sikap wartawan yang menolak permintaan maaf  saat mediasi di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (03/10/2019) sudah sangat benar. Karena jika wartawan meminta maaf berarti salah, dan kalau salah,  maka UU Pers akan dikenakan kepada wartawan.

“Penolakan permintaan maaf oleh wartawan sudah sangat benar, sebab kalau wartawan  meminta maaf berarti wartawan salah dan  kalau salah maka UU Pers akan dikenakan kepada wartawan,” ungkap Marianus.

Gugatan Obor Mas Dinilai Abaikan Asas Lex Spesialis

Menurut Marianus, ada asas lex specialis derogat legh generaly  (hukum khusus mengenyampingkan hukum umum). Sehingga dengan berlakunya UU Pers maka KUH Perdata belum bisa digunakan dalam perkara ini.

Marianus juga mempertanyakan, apakah pihak yang dirugikan sudah  menggunakan hak jawab atas pemberitaan tersebut, sebelum mengajukan gugatan. Dikatakannya, Sebab bagi wartawan ada lembaga peradilan khusus  yakni Dewan Pers.

Baca juga: YBBH Veritas Tuding Kopdit Obor Mas Terapkan Penipuan Gaya Baru

Marianus mencontohkan, UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran, ada peradilan khusus yakni Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Majelis kehormatan yang akan mengadili dokter yang melanggar disiplin kedokteran. Jika dokter melanggar disiplin, maka akan diselesaikan di MKDKI, jika melanggar etik diselesaikan di Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Saya melihat tidak tepat jika wartawan diadukan ke pengadilan. Karena memang bukan domainnya pengadilan untuk menyelesaikan sengketa berkaitan dengan tugas kewartawanan. Jika langkah tersebut belum dilakukan berdasarkan UU Pers maka  gugatan tersebut diduga prematur. Atas dasar hukum lex specialis derogat legi generali, perdata tidak bisa serta merta digunakan bagi seorang jurnalis,” jelasnya.

Sebelumnya, media online Lintasnusanews.com digugat oleh GM Kopdit Obor Mas, Frediyanto Lering secara perdata senilai Rp. 18 Milyar di Pengadilan Negeri maumere. Frediyanto Lering merasa dirugikan dengan pemberitaan pada bulan Juli lalu.

Sidang mediasi telah digelar di Pengadilan Negeri Maumere dengan menghadirkan penggugat Frediyanto Lering dan tergugat 1 Anton Gesa Kedang serta tergugat 2 wartawan Lintasnusanews.com, Karolus Pandu. Pada sidang mediasi tanggal 03 Oktober 2019 lalu, tergugat 1 telah meminta maaf telah memberikan keterangan kepada wartawan.

Namun Karolus Pandu wartawan Lintasnusanews.com selaku tergugat 2 menolak meminta maaf. Karena GM Obor Mas tidak memberikan hak jawab terlebih dahulu terkait pemberitaan dimaksud. (iqbal/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya