oleh

Tersinggung Postingan di Facebook, Gede Ariasta Tikam Mantan Istri

Denpasar, LNN – Dipicu ketersinggungan postingan mantan istri di media sosial facebook, I Ketut Gede Ariasta (23), tega menikam mantan istrinya Ni Gusti Ayu Serasih (21), warga Jalan Gunung Sanghyang nomor 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.20 WITA dini hari. Dalam postingannya korban menulis ‘dimana-mana kalau sudah janda pasti bening lagi karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut dan kisut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus istri (dengan tanda emoji ketawa)’.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Nyoman Darsana menerangkan, kasus penganiayaan berawal dari postingan korban di facebook, Rabu (16/10/2019) dibaca oleh pelaku yang kemudian mendatangi kos korban. Di sana korban tidak mau membuka pintu kamar sembari mengatakan bahwa antara mereka sudah tidak ada hubungan lagi. Lantaran sudah emosi, pelaku mendobrak pintu kamar kos korban.

“Cek-cok terjadi, pelaku lalu mengeluarkan sangkur dari tasnya dan langsung menusuk korban,” jelas Wakasat Reskrim, Selasa (22/10/2019) di Mapolresta Denpasar.

Korban tumbang ke lantai kamar dengan bersimbah darah. Sadisnya, pelaku juga mengunci pintu kamar kos korban dan langsung pergi. Beruntung tetangga kos korban mendengar suara minta tolong dan membawanya ke rumah sakit.

Polisi yang menerima laporan mendatangi TKP dan meminta keterangan korban. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel ini akhirnya dibekuk, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupayen Karangasem.

“Pisau yang digunakan menusuk korban dibeli pelaku di Lumajang, Jawa Timur. Pisau tersebut selalu dibawa kemana-mana oleh pelaku,” terang Wakasat Reskrim.

AKP Nyoman Darsana yang didampingi Kanit PPA AKP Josina Lambiombir menjelaskan, motif pelaku menusuk korban karena tersinggung atas postingan korban di facebook.

Dikatakan pula, pelaku dan korban menikah tahun 2015 dan dikaruniai dua orang anak laki-laki. Namun keduanya berpisah sejak bulan Juni 2019.

“Mereka bercerai secara adat sejak bulan Juni lalu karena pelaku kerap menganiaya korban. Meski berpisah, mereka kadang masih berkomunikasi. Sedangkan dua anaknya ikut orangtua tersangka,” jelas Wakasat Reskrim.

Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya