Badung, LNN – Seorang warga negara Prancis bernama Olivier jover (47) digelandang ke Mapolresta Denpasar karena kasus narkoba. Tersangka ditangkap usai menerima kiriman narkoba jenis kokain seberat 22,57 gram dari luar negeri.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Selasa (22/10/2019) di Denpasar.
Terungkapknya kasus bermula dari kecurigaan petugas PT Pos Renon atas kiriman paket dari Orleans, Prancis, Selasa (15/10/2019). Paket dengan nomor karal LS005863674FR dikirim oleh seseorang berinisial S. A. Holmann yang ditujukan kepada seseorang berinisial WS dengan alamat di seputaran Canggu, Badung.
Petugas PT Pos kemudian melapor ke Kantor Bea Cukai terkait pengiriman barang mencurigakan. Ketika paket dibuka, didalamnya berisi serbuk putih. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, diketahui serbuk tersebut mengandung sediaan narkotika jenis kokain.
Untuk pengembangan guna mengungkap pemilik barang, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Petugas gabungan kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima paket.
Berbekal nomor kontak yang juga tertera di paket barang, petugas mencoba menghubungi dan berhasil berkomunikasi dengan penerima barang yang merupakan warga asing.
Saat itu pelaku tiba-tiba meminta agar paket tidak dikirim ke sesuai alamat, melainkan ke Kantor Pos Batu Bolong. Ketika petugas menuju Kantor Pos, pelaku kembali menghubungi dan merubah lokasi pengiriman barang.
Petugas dengan sabar menuruti permintaan pelaku. Tak berselang lama, pelaku meminta bertemu di SPBU Pererenan, Kuta Utara, Badung. Saat menerima isi paket, petugas membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolresta Denpasar. (AW)
Komentar