oleh

JPU Hadirkan Pemilik Tanah dalam Sidang Sudikerta

Denpasar, LNN – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mendapat angin segar atas kasus yang menjeratnya. Ini terlihat saat ia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/11/2019). Jika pada sidang-sidang sebelumnya para saksi lebih banyak menyudutkannya, tidak demikian dengan keterangan Diah Pradnya Paramita, saksi yang dihadirkan oleh JPU Edy Arta Wijaya, Ketut Sujaya dkk.

Kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, saksi Diah secara berterus terang mengaku pernah bertransaksi dengan Sudikerta. Diah menceritakan, awalnya Sudikerta dimintai tolong untuk mengurus pensertifikatan tanah di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung seluas 1,5 hektare oleh almarhum suaminya. Sebab, sebelumnya suratnya hanya berupa pipil.

“Almarhum suami saya sudah kenal lama dengan Pak Sudikerta, jadi hubungan sangat baik sekali,” ucapnya kepada majelis hakim.

Beberapa waktu kemudian, sertifikat tersebut kemudian jadi dan dipecah, namun masih atas nama pemilik lama. Pada saat sertifikat masih berada di notaris, Sudikerta lalu menyampaikan membeli tanah tersebut. Pada bulan Desembar 2012 terjadi kesepakatan jual beli, di mana tanah dibeli dengan harga Rp 2,650 miliar dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

“Awalnya pembayaran dilakukan tunai Rp 100 juta, lalu bertahap Rp 200 juta dan terakhir Rp 1,4 miliar menggunakan cek,” bebernya.

Ketika ditanya apakah yang menyerahkan cek yaitu Sudikerta, perempuan paruh baya tersebut lantas menerangkan bahwa yang mengambil cek adalah sopirnya.

“Saya mohon maaf saat itu tidak mengetahui siapa yang menyerahkan cek. Tapi sebelumnya saya dan Pak Sudikerta sudah berkomunikasi soal cek tersebut,” jelasnya.

Saat dimintai tanggapan terkait keterangan saksi, Sudikerta yang tampak selalu tersenyum di ruang sidang mengatakan akan menanggapi dalam pledoi atau pembelaan. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya