oleh

Rampok Money Changer, 2 WNA Divonis 7 Tahun Penjara

Denpasar, LNN – Dua terdakwa kasus perampokan money changer di Jalan Pratama No. 36 XY, Kuta Selatan, Badung, Georgil Zhukuv (40) dan Robert Haupt (42) divonis 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan majelis hakim lebih ringan 2 tahun, di mana sebelumnya Jkaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, SH., MH menuntut keduanya dengan pidana selama 9 tahun penjara.

“Mengadili kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian disertai dengan tindak kekerasan. Menghukum masing-masing terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata hakim Wayan Kawisada, SH., MH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/11/2019).

Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan butuh waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

Keduanya dihukum lantaran terlibat kasus perampokan bersama empat orangnya lainnya di Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl. Pratama No. 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/3/2019) lalu.

Jaksa dalam dakwaan menguraikan bahwa Georil dan Robert yang bersama dengan Alexei Korotkikh yang tewas saat penangkapan serta dua rekannya, Maxsim Bredikhin dan Vitali yang masih DPO, melakukan perampokan di tempat penukaran uang di kawasan Kuta Selatan, Badung, Maret lalu.

Diawali Georil, Robert dan Alexei dan satu temannya turun dari mobil dan satu rekannya menunggu di mobil. Setelah mengetuk pintu Money Changer, Alexei lalu memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong.

Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi. Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam, Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperlakukan tindakan yang sama terhadap keduanya.

Usai melumpuhkan penjaga, mereka secara leluasa menggasak uang Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta yang berada di kasir milik PT Bali Maspintjinra tersebut.

Polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan oleh para terdakwa bergerak menuju arah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Saat hendak ditangkap, Alexei dan Robert melawan dengan senjata tajam sehingga polisi melakukan penembakan dan Alexei tewas di tempat. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya