oleh

Bawa 24 Butir Ganja, Bule Asal Peru Diadili

Denpasar, LNN – Warga negara asing asal Peru bernama Giacomo Bellatin Indiveri (39) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus narkotika. Terdakwa sebelumnya ditangkap petugas saat baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto, SH., menyebutkan, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa 24 biji narkotika jenis ganja seberat 0,46 gram netto.

“Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis lainnya. Dan pada saat terdakwa digeledah dan ditangkap, juga tidak ditemukan surat izin memiliki narkotika,” ujar jaksa dalam dakwaan, Rabu (13/11/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan diterangkan, berawal dari keberangkatan terdakwa dari Peru menuju Inggris pada tanggal 27 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Britis Airline untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris.

Terdakwa bersama keluarga kemudian jalan-jalan menuju Spanyol, hingga akhirnya menuju Belanda untuk kembali jalan-jalan pada tanggal 10 Agustus 2019. Hanya saja ketika di Belanda, terdakwa berpisah dengan keluarganya dan hanya ditemani anaknya.

“Di Belanda terdakwa jalan-jalan di kawasan Red Line di Amsterdam. Di sana terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis ganja di sebuah restoran,” kata JPU Kejari Badung.

Pada tanggal 11 Agustus 2019, terdakwa kembali membeli biji ganja di sebuah toko di kawasan Red Line, Amsterdam. Ganja tersebut kemudian dibawa ke Dubai dengan menggunakan pesawat Emirat Airline. Dari Dubai tersangka transit di Singapura.

Di Singapura terdakwa lalu menuju Bali untuk liburan dengan menumpang pesawat Jetstar dan tiba di Bandara Ngurah Rai, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.

“Saat dilakukan pemeriksaan paspor, terdakwa terlihat panik. Petugas kemudian menggeledah koper milik terdakwa dan menemukan biji ganja yang disimpan dibeberapa tempat,” terang jaksa. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya