Denpasar, LNN – Wayan Suma (45), pencuri senjata api milik Kapolsek Negara di areal parkir Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, 12 September 2019 lalu, divonis 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/11/2019). Vonis majelis hakim yang dipimpin I Made Pasek lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Melani Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Baca: Pencuri Pistol Polisi Ternyata Residivis
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan,” kata hakim dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2019).
Majelis hakim dalam amar tuntutannya menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Pertimbangan lain majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman 3 tahun penjara yang dimohonkan jaksa dikarenakan pidana penjara bukanlah untuk balas dendam melainkan untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara dan sudah pernah mendekam di LP Kerobokan atas kasus pencurian ini langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca: Polisi Tangkap Pencuri Pistol Kapolsek di Serangan
Kasus yang menyeret terdakwa berawal saat ia melihat mobil Jeep parkir di area Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (3/9/2019). Setelah memastikan situasi sepi, ia lalu mencongkel jendela mobil dan mengambil tas milik korban.
Saat mengetahui isi dalam tas adalah sepucuk pistol, terdakwa panik dan mencari Kadek Sudarma dengan maksud untuk menjual pistol tersebut. Namun saksi Sudarma tidak mau membeli pistol dengan empat butir peluru itu.
Karena takut terdakwa kemudian mengubur senpi tersebut di kawasan GOR Lila Bhuana. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar saat berada di pasar Kreneng, Senin (12/9/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. (AW)
Komentar