Denpasar, LNN – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar menangkap dua buruh bangunan bernama Andrik Purnomo alias Andi (30) dan Adi Sugiarto alias Gondrong (26). Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian disertai kekerasan.
Sebelum melakukan aksinya, kedua buruh proyek tersebut menggelar pesta miras di tempat kos Andrik Purnomo di Jalan Bedahulu nomor 9, Denpasar Utara, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, Adi lalu mengajak Andrik ke tempat kos mandornya bernama Muji di Jalan Tunjung Tutur gang Suli, Peguyangan, Denpasar Utara dengan tujuan meminta uang upah kerja.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menerangkan, tiba di TKP pelaku langsung menggedor pintu kamar kos yang dihuni Muji di lantai 2 namun saat itu yang keluar dua orang korban bernama Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh. Zainul Alim (21).
“Tersangka Adi kemudian menanyakan keberadaan Muji tapi tidak dijawab oleh kedua korban,” terang Kasat, Minggu (24/11/2019)
Adi lalu mengajak kedua korban turun ke lantai 1 dan kembali ditanya keberadaan Muji. Karena lagi-lagi tidak mau menjawab, Irgan dan Alim akhirnya ditendang dan dipukul oleh kedua pelaku. Kedua korban lalu dibawa naik ke lantai 2 dan dimasukkan ke dalam kamar.
Di sana pelaku menghajar kedua korban dengan menggunakan gagang sapu ijuk yang sebelumnya diambil di lantai 1. Saat menghajar pelaku, Adi mengambil pisau di dapur kamar kos. Pisau lalu digunakan mengancam korban. Kedua korban yang ketakutan hanya bisa diam ketika handphone miliknya diambil pelaku. Usai menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korban.
Akibat pukulan dan tendangan, Irgan mengalami luka lecet dan lebam di wajah, pipi kiri dan bawah mata kiri. Selain itu, handphone merk Oppo miliknya diambil oleh pelaku. Alim mengalami sejumlah luka di bagian kepala depan dan belakang akibat dipukul gagang sapu. Handphone merk Samsung A7 miliknya juga dibawa pelaku.
“Kejadian tersebut mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,5 juta,” kata Kasat Reskrim.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya diringkus di seputaran Lapangan Lumintang, Denpasar Utara, Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Kedua pelaku kami tangkap saat akan meninggalkan Denpasar. Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone milik korban, gagang sapu yang digunakan menganiaya korban, serta sebuah pisau,” jelas Kasat Reskrim. (awd)
Komentar