oleh

Dituntut 6 Tahun Penjara, Pemilik 1,14 Gram Sabu Lesu

Denpasar, LNN – Pemuda bernama Rizky Okky Pratama (23) hanya bisa tertunduk lesu. Terdakwa dalam kasus kepemilikan 1,14 gram sabu tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 6 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/11/2019).

Kepada majelis hakim yang dipimpin I Made Pasek, JPU Made Ayu Citra Maya Sari menilai bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,14 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara, dan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikapnya demi masa depan yang lebih baik. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap jaksa Kejari Denpasar ini.

Kasus yang menjerat Rizky hingga menjadi pesakitan berawal dari laporan masyarakat kepada polisi bahwa ia terlibat kasus narkotika.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap terdakwa di Jalan Gunung Rinjani Monang Maning, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat digeledah, ditemukan bungkus rokok didalamnya terdapat satu plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram bruto atau 1,14 gram di dashboard motor yang dikendarainya. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya