oleh

Simpan 0,16 Gram Sabu, Mudana Dituntut 5 Tahun

Denpasar, LNN – Pria bernama I Kadek Mudana (29), terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu seberat 0,16 gram dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Octavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menuntut dengan dakwaan alternatif bahwa terdakwa melanggar kesatu Pasal 112 ayat (1) atau kedua Pasal 115 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan pidana penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya, Rabu (4/12/2019) di PN Denpasar.

Hal-hal yang memberatkan kata jaksa, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali terus terang perbuatannya.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melaui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

Kasus yang menyeret pria asal Abang, Karangasem ini bermula ketika petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya transaksi narkotika di seputar Sesetan, Denpasar Selatan.

Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyerangan dan menangkap Kadek Mudana di tempat kosnya di Jalan Setra Dalem Gang 1B, Banjar Gaduh, Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (19/72019) sekitar pukul 20.35 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 0,06 gram dan 0,10 gram, 2 potongan kecil pipet merah, 1 tas hitam merk Eiger, 2 bendel plastik klip kosong.

Polisi juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 potongan pipet putih, 1 buah korek api gas, 1 buah isolasi hitam, 2 isolasi bening, 2 pipet oranye, 2 pipet warna merah dan 1 buah handphone merk Huawei.

“Terdakwa mengatakan seseorang bernama Arik (DPO),” urai jaksa dari Kejari Denpasar itu dalam dakwaan. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya