oleh

Simpan 3 Gram Sabu, Wanita Asal Bandung Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Denpasar, LNN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Nissa Halimatus Sa’diah (27), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Putra Atmaja sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yaitu “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamine”.

Perbuatan terdapat sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kepada terdakwa Nissa Halimatus Sa’diah,” kata majelis hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/12/2019).

Vonis hakim lebih rendah di mana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyatakan menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir atas vonis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menerangkan, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di Jalan Gelogor Carik gang Tiger No. 88 kamar No. 1106 Lembayung, Sari Home Stay, Banjar Gelogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar
Selatan, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 3 plastik klip di dalamnya berisi sabu di laci meja kamar terdakwa. Setelah ditimbang sabu tersebut mempunyai berat total 3 gram.

Di sana petugas juga menemukan satu
buah korek api gas, satu buah double tip, 9 bendel plastik klip dan satu buah bong (alat hisap sabu).

“Terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya, yang terdakwa
dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 3,5 juta dari seseorang bernama Arya (DPO),” urai jaksa dalam dakwaan. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya