Denpasar, LNN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan vonis berat terhadap kurir narkotika. Teranyar pria bernama Rahmat Gandi (24), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto divonis 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi menyakini bahwa perbuatan Rahmat Gandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, dan menerima.
Serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Rahmat Gandi,” kata hakim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/12/2019).
Menanggapi vonis itu, terdakwa beralamat di Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara bersama penasehat hukumnya, Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya Rahmat yang nekat menjadi kurir sabu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat akan menyerahkan barang kepada pemesan di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WITA .
Petugas yang melakukan penggeledahan mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari introgasi awal, Rahmat yang kos di Jalan Ahmad Yani Selatan gang Perkutut, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara ini mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu.
“Atas pekerajaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu,” kata jaksa dalam dakwaan.
Guna pengembangan, aparat kepolisian lalu menggiring Rahmat ke kosnya. Di lokasi, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).
Dalam penggeledahan, dari dalam kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. (Aw/Boy)
Komentar