Denpasar, LNN – Melisa (19), wanita asal Serang Banten yang bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) sebuah karaoke di kawasan Denpasar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpsar, Kamis (19/12/2019 siang. Melisa sebelumnya ditangkap polisi karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan mengatakan, terdakwa melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/12/2019).
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita memiliki narkoba.
Berbekal ciri-ciri, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Melisa di depan kamar kos di Jalan Raya Sesetan gang Ikan gabus nomor 5, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,12 gram, serta satu butir ekstasi seberat 0,32 gram netto dari dalam tas kain warna hitam yang dibawanya.
Untuk ekstasi, terdakwa yang bekerja sebagai pemandu lagu ini mengaku bahwa saat menemani tamu di tempatnya bekerja, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 03.00 Wita, ia diberikan 1 butir ekstasi warna biru. Ekstasi tersebut lalu disimpan di dalam tas kain miliknya.
Esok harinya sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Om Cipto (DPO) dan dimintai tolong untuk memesankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Terdakwa kemudian menghubungi orang yang bernama Mas Salim (DPO). Oeh Mas Salim, terdakwa diperintahkan untuk mengtransfer uang sebesar Rp
450 ribu ke nomor rekening BCA atas nama yang tidak terdakwa ingat lagi,” urai jaksa.
Setelah mentransfer, beberapa menit kemudian terdakwa dihubungi Mas Salim dan diberikan alamat tempat tempelan sabu, di bawah batu di tanah lapangan di gang Gelogor Indah I A, Denpasar Selatan.
Saat akan menyerahkan barang ke Om Cipto selaku pemesan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. (Aw/Boy)
Komentar