oleh

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pasutri Divonis 13 Tahun Penjara

Denpasar, LNN – Pasangan suami istri (pasutri), Moch. Eko Ugi Wahyudi (23) dan Paramita Anjarwati (31) yang menjadi kurir sabu dan ekstasi, hanya bisa menundukkan kepala saat keduanya divonis 13 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU narkotika.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (09/01/2020).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut kedua pasangan suami istri itu dengan pidana penjara masing-masing 16 tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa cukup sepadan dengan perbuatannya. Pasalnya dari hasil penangkapan, barang bukti narkoba yang ada pada kedua terdakwa juga tidak sedikit yaitu 6 pekat sabu seberat 1,7 gram dan 195 butir ekstasi seberat 62,28 gram.

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian di kamar kos nomor 5 di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan. Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Dari penggeledahan itu polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu di dalam tas terdakwa Anjarwati dan 2 paket sabu diatas meja. Enam paket sabu tersebut setelah ditimbang beratanya adalah 1,17 gram.

Selain itu, hasil penggeledahan polisi juga mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 195 butir. Setelah ditimbang beratnya mencapai 62,28 gram.

“Terdakwa Eko Ugi Wahyudi mengaku mendapat dua jenis narkotika itu dari orang yang berinisial A,” sebut hakim. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya