Denpasar, LNN – Warga negara Amerika Serikat bernama Ian Andrew Hernandez (31), terdakwa dalam kasus kepemilikan kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto divonis 9 tahun 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”
Serta “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika sesuai dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara terhadap terdakwa Ian Andrew Hernandez dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata majelis hakim saat membaca putusan, Senin (13/01/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar putusan, terdakwa dengan didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kasus ini berawal saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pria asing bernama Ian terlibat dalam peredaran narkotika di sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Informasi ditindaklanjuti dan terdakwa ditangkap petugas kepolisian di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/05/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip berisi kokain di dalam saku celana depan kanan yang digunakan terdakwa. Terdakwa lalu dibawa ke villa tempatnya tinggal di Jalan Pengubengan gang Krisna Nomor 4B Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk pengembangan kasus.
Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam almari pakaian terdakwa ditemukan sebuah kotak bekas jam tangan di dalamnya terdapat 7 paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis kokain.
Kemudian di dalam laci almari pakaian kembali ditemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis kokain, di atas meja dapur ditemukan 1 paket plastik klip berisi daun, biji, batang kering anja, 1 bungkus kertas pelinting rokok (papir), 1 buah timbangan elektrik
dan sebuah tas kain warna orange berisi platik klip kosong.
“Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri. Untuk barang bukti 10 paket plastik klip berisi kokain, setelah ditimbang beratnya 6,60 gram netto, dan 1 paket plastik klip berisi daun, batang, biji kering ganja setelah ditimbang beratnya 23,73 gram netto,” terang jaksa saat dakwaan. (Aw/Boy)
Komentar