oleh

Atasi Persoalan Hukum Warga Asing, Kejati Bali Launching Posyankum

Denpasar, LNN – Sebagai daerah pariwisata, Pulau Bali banyak dikunjungi wisatawan asing dari berbagai negara di belahan dunia. Namun dalam perkembangannya tidak sedikit warga asing yang terlibat kasus hukum di Bali.

Hal ini direspon oleh Kejaksaan Tinggi Bali dengan membuka Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) khusus warga negara asing (WNA).

“Banyak orang asing tidak memahami hukum di Indonesia, sehingga kami buka Posyankum,” kata Kepala Kejaksaaan Tinggi Bali, Idianto saat melaunching Posyankum di Kantor Kejati Bali, Senin (13/01/2020).

Kajati menerangkan, warga asing nantinya dapat berkonsultasi baik mengenai perkara pidana maupun perkara perdata.

“Setiap permasalahan silahkan disampaikan, kami akan mencarikan solusinya, kami akan menjelaskan proses hukumnya,” jelas Kajati.

Dengan dibukanya Posyankum, Kajati berharap tidak ada lagi keluhan dari warga asing sehingga mereka merasa nyaman selama liburan maupun untuk urusan lain.

“Selain di Kantor Kejati, Posyankum juga ada di Bandara Ngurah Rai. Dengan demikian, mereka akan nyaman selama di Bali,” pungkasnya. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya