Denpasar, LNN – Pengedar narkoba bernama Anjar Satwika Adi (30) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang di Pernikahan Negeri Denpasar, Bali. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria asal Rembang, Jawa Tengah ini dituntut pidana penjara selama 13 tahun.
Jaksa I Dewa Gede Anom Rai dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun potong masa penangkapan dan penahanan, serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa Anjar Satwika Adi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa (14/01/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar ini menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
Kasus ini berawal saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Agus yang menyuruhnya menempel sabu di depan PT. Buana Biru Express Jin Griya Anyar Nomor 99 Y Lingkungan Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Namun baru sampai lokasi dan hendak menaruh tempelan, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali yang langsung menangkapnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,52 gram brutto di dalam tas pinggang milik terdakwa,” urai jaksa.
Terdakwa lalu diajak ke rumah kosnya di wilayah Banjar Kajeng, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan. Dari kamar tersangka, polisi kembali menemukan 7 paket sabu dengan berat 7,88 gram brutto atau 5,48 gram netto serta satu butir ekstasi seberat 0,32 gram netto. (Aw/Boy)
Komentar