oleh

Tertipu, Korban Villa Fiktif Harap Uangnya Kembali

Badung, LNN – Sebanyak 44 orang menjadi korban penipuan saat membeli villa di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Para korban yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai ini akhirnya melaporkan pemilik lahan I Ketut OP ke Polda Bali.

“Total kerugian klien kami mencapai Rp14,5 miliar. Sebenarnya korbannya ada 100 orang lebih, tapi yang lain menempuh jalur hukum berbeda,” kata Rahmad Ramadhan Macfhoed, SH., selaku kuasa hukum korban, Minggu (19/01/2020) di Kuta, Badung.

Kasus ini berawal saat para korban merasa tertarik untuk membeli unit di The Anaya Village Pecatu yang berada di kawasan Kuta Selatan, Badung awal tahun 2017 dengan harga sekitar Rp800 juta.

Sesuai perjanjian awal mereka akan menerima unit pada 2019. Namun janji tinggal janji karena pemilik lahan tidak melakukan proyek pembangunan villa.

“Dari 44 klien kami, 8 orang di antaranya telah membayar lunas. Sementara sisanya masih nyicil,” ucap Rahmad Ramadhan.

Dijelaskannya, sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Bali para korban telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan. Namun mediasi tersebut menemui jalan buntu.

Sampai saat ini para korban yang berasal dari Bali, Jakarta dan beberapa kota lain belum mendapatkan villa yang diimpikan ataupun pengembalian dana dari pemilik lahan.

Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, Tjandrawati Prayitno menuturkan, dirinya tertarik untuk berinvestasi di sana karena dua hal, yakni angsurannya terjangkau dan pemilik tanah tempat villa yang dibelinya dikatakan orang terpandang di Bali.

“Saya tertarik karena pak Oka itu adalah tokoh terpandang di Bali. Selain itu angsurannya bisa dijangkau. Bangunannya bagus dan lengkap,” katanya.

Sementara salah seorang korban bernama Hengky Dalimarta mengaku mengetahui proyek ini pertama kali melalui iklan salah satu media massa. Lalu dia menghubungi seorang marketing bernama Leli.

“Tanggal 28 Maret 2018 saya bayar DP. Sehari setelah itu PPJB dan 2 April 2018 saya langsung bayar lunas. Waktu itu saya berharap tahun 2019 saya sudah memiliki vila di Pecatu. Nyatanya sampai pertengahan tahun 2018 tak ada tanda-tanda villa yang saya impikan itu dibangun,” tutur Hengky.

Hengky menambah, awal tahun 2019 melalui paguyuban korban villa fiktif melakukan mediasi dengan pemilik tanah tentang langkah selanjutnya. Saat itu dirinya berharap jika villa tidak jadi dibangun, uang miliknya yang telah disetor agar dikembalikan.

“Sampai saat ini uang kami belum dikembalikan dan proses hukum masih berlangsung di Polda Bali. Kami berharap uang kami dikembalikan 100 persen,” ucapnya.

Informasi diperoleh, kasus ini muncul karena ada pergantian pengembang. Pada tahun 2017 pemilik tanah yakni Ketut OP bekerja sama dengan PT Anaya Graha Abadi.

Namun pada tanggal 28 September 2018, pemilik tanah memutuskan kerja sama dengan PT Anaya Graha Abadi, dan proyek dilanjukan oleh PT Mahakarya Mitra Abadi. Sehingga, proyek yang saat itu dijalankan PT Anaya Graha Abadi dihentikan. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya