oleh

Tangkap Pelatih Surfing, BNNP Bali Amankan 29 Kg Ganja

Denpasar, LintasNusaNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang pelatih surfing di kawasan wisata Canggu Bali, saat mengambil paket berisi ganja dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Pria yang diketahui bernama Criswandy (28) yang mengaku baru 2 tahun di Bali ini juga mengaku baru pertama kali menerma kiriman paket narkotika jenis Ganja seberat 29 kilogram lebih ini.

“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti ganja seberat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 gram netto,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja nomor 8, Denpasar Timur, Senin (20/01/2020) siang.

Baca: Napi Lapas Karangasem Kendalikan Peredaran Narkoba

Kepala BNN didampingi Bidang Pemberantasan memperlihatkan barang bukti Ganja asal Medan yang disita dari Crisnandy sang pelatih surfing. Foto: Lintasnusanews.com/Wid

Untuk pengembangan, tersangka digelandang ke kosnya di Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana kembali ditemukan tiga paket ganja dengan berat 1,26 kilogram.

Suastawa menjelaskan, awal pengungkapan berawal adanya informasi bahwa akan ada kiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.

Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman akan tiba di Bali, petugas BNN melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi, Kamis (16/01/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku tiba di Kantor Ekspedisi dengan mengendarai mobil untuk mengambil paket kiriman asal Medan ini.

Sesaat setelah pelaku mengambil barang, pelaku diringkus petugas beserta barang bukti paket ganja dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan kardus besar berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja kering.

“Jadi ganja ini berasal dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Dari sana baru dikirim ke Bali. Untuk mengelabuhi petugas, kardus ditulis berisikan pakaian bekas,” papar Suastawa.

Untuk satu kilogram ganja, pelaku rencananya menjual kembali dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta. Namun belum sempat diedarkan, pelaku sudah dibekuk petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya