oleh

Pelaku Jambret iPhone Milik Wisatawan Ukraina Dibekuk Polisi

Badung, LNN – Polisi menangkap pemuda bernama I Ketut Pakeh (18) karena menjambret iPhone X milik wisatawan asing asal Ukraina bernama Vasylyna Zhuk (23) di Jalan Raya Kuta, Badung.

“Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp12 juta,” terang Kapolsek Kuta, Kompol Teuku Ricki Fadlianshah, Jumat (24/01/2020) di Mapolsek Kuta.

Peristiwa yang dialami korban berawal saat korban dibonceng temannya dengan sepeda motor. Tiba di TKP yang berada tidak jauh dari SPBU Kuta, turis perempuan yang menginap di The Gingers House, Berawa, Kuta Utara, Badung ini mengeluarkan iPhone dari dalam tasnya.

Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor dan mengambil paksa iPhone miliknya. Teman korban yang membonceng sempat mengejar namun pelaku telah kabur.

Polisi yang menerima laporan aksi jambret, Minggu (19/01/2020) sekitar pukul 20.30 WITA kemudian melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan saksi di lapangan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku.

Tiga hari berselang saat melakukan penyisiran di Jalan Blambangan, Kuta, Badung, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melihat terduga pelaku melintas dengan sepeda motor.

Tanpa buang waktu, polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang tinggal di Jalan Mekar II Blok B nomor 22 Pemogan, Denpasar Selatan ini, Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 01.00 WITA.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah empat kali menjalankan aksi jambret. Sasaran utamanya handphone. Barang hasil kejahatan kemudian dijual,” jelas Kapolsek. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya