oleh

Dijanjikan Motor, Pria Pengangguran Nekat Edarkan Sabu

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kadek Budiaya (24) tak bisa menutupi kesedihannya, saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa kasus narkotika ini dituntut pidana penjara 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (30/01/2020) petang, karena nekat mengedarkan Narkoba jenis Sabu setelah dijanjikan akan diberikan Sepeda Motor.

Dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pesek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang diwakili jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai kurir dalam jual beli narkoba.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya, Kamis (30/01/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta selama persidangan. Di antaranya terkait penangkapan terdakwa yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polda Bali.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Batur gang Pipit No. 1, Denpasar itu ditangkap di salah satu kamar kos di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 WITA.

Dari tangan terdakwa yang tidak mempunyai pekerjaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 19 paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 6,66 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti yang ada padanya adalah sisa dari paketan yang sebelumnya sudah ditempelnya.

“Awalnya ada 28 paket. Dari 28 paket itu, satu paket untuk terdakwa dan sisanya ditempelkan sesuai perintah Alit Komang alias Negeri (DPO),” jelas jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa mau melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba karena dijanjikan akan diberi sepeda motor.

“Selain dijanjikan sepeda motor, terdakwa juga diberi satu paket sabu dan juga uang,” beber jaksa. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya