oleh

Bule Australia Diduga Kuasai Tanpa Hak Tanah Berisi Villa Milik WNI

Denpasar, Lintanusanews.com – Seorang warga negara asing asal Australia berinisial J, diduga melakukan tindak pidana kejahatan karena berupaya mengambil tanah berisi bangunan villa di daerah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Hal itu terungkap saat seorang wanita berinisial SFB selaku istri Ir. I Ketut Pariana yang merupakan pemilik sah villa mengadukan persoalan yang dihadapinya ke kantor Law Firm Togar Situmorang & Associates.

Saat ditemui Togar menerangkan, kasus ini baru diketahui ketika SFB mendatangi usaha villa milik suaminya yang berlokasi di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.

“Tiba di sana WNA tersebut mengaku bahwa villa yang berdiri di atas lahan seluas 3.500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ir. I Ketut Pariana itu adalah miliknya,” terang Togar, Senin (03/02/2020) di Denpasar.

Merasa tanah dan villa milik suaminya, SFB melakukan berbagai upaya. Sementara WNA tersebut mulai juga mencari cara untuk merebut lahan dan villa dengan membuat draft perjanjian dengan dibantu oleh oknum Notaris/PPAT Badung.

Tidak itu saja, WNA tersebut juga membuat surat pernyataan palsu yang seolah-olah Ketut Pariana akan mengalihkan sertifikat miliknya kepada seorang wanita berinisial PA, yang tak lain menantu sang WNA.

“Padahal suami Ibu SFB tidak pernah menandatangani surat pernyataan apapun,” beber Togar.

Persoalan kian melebar ketika muncul transaksi “fiktif” dengan dibuatnya PPJB dari Ir. Ketut Pariana ke PA, berupa pembayaran dengan nilai transaksi sebesar Rp 12,5 miliar. Kemudian dibuatkan AJB dari PA sebagai penjual kepada PA sebagai pembeli.

“Jual beli tersebut dari dan untuk diri PA itu sendiri. Ini kan seperti jeruk makan jeruk. PA kembali melakukan transaksi Rp 12,5 miliar dalam obyek yang sama yaitu sertifikat milik Ir. I Ketut Pariana, di mana uang tersebut tidak permah diterima oleh Ir. Ketut Pariana,” jelas Togar.

Upaya SFB menelusuri keberadaan sertifikat tanah milik suaminya membuahkan hasil. Saat mendatangi Kantor BPN Badung, Jumat (31/1/2020), SFB yang didampingi Lukas dan Asri selaku kerabatnya memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut dititip di BPN Badung oleh oknum notaris, untuk dilakukan peralihan hak dari Ir. I Ketut Pariana kepada PA.

“Sudah muncul nama PA namun dicoret kembali oleh pihak BPN Badung, sehingga peralihan tidak terlaksana dan sertifikat sampai sekarang atas nama Ir. I Ketut Pariana,” papar Togar Situmorang.

Agar sertifikat tidak beralih kepada orang yang tidak berhak, Togar lalu mendampingi SFB mendatangi Kantor BPN Badung untuk menyerahkan surat keberatan terkait penitipan sertifikat yang ada di BPN Badung.

Selain itu juga diserahkan surat permintaan agar sertifikat yang ada di BPN Badung tidak diserahkan atau dikembalikan kepada siapapun kecuali kepada SFB, Ir. Ketut Pariana dan kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang.

Togar mengungkapkan, BPN Badung sangat koperatif dan sangat terbuka dengan menjelaskan dan melihatkan semua dokumen atau data-data yang dibawa oleh oknum notaris. Ternyata setelah melihat dokumen-dokumen tersebut, banyak terdapat kejanggalan seperti surat pernyataan yang ditandatangani seolah-olah Ir. Ketut Pariana telah menjual kepada PA.

“Selain itu bukan tandatangan Ketut Pariana, tanggal yang tertera juga dikatakan aneh karena pada tanggal tersebut, Ibu SFB dan Pak Ketut Pariana ada di Tabanan untuk proses mengurus pernikahan. Sehingga Ibu SFB menduga tandatangan suaminya dipalsukan oleh orang-orang atau pihak yang berambisi menguasai dan mengambil tanah dan villa tersebut tanpa mau melakukan transaksi secara terang dan tunai,” tegas Togar. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya