oleh

ASN Flores Timur Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

Larantuka, Lintasnusanews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Flores Timur, NTT diingatkan agar bijak dan hati-hati menggunakan Media Sosial. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli saat Apel Pagi dihadapan ratusan ASN agar tidak terseret dalam masalah hukum.

“Bolehlah kritik atau memberikan pendapat, tetapi mesti beralasan. Artinya, memberikan pendapat dengan pertimbangan baik buruk dan bertujuan membaikan pikiran atau karya seseorang berbasis bukti dan data pendukung. Dan, ini sesuai asal kata kritik dari bahasa Yunani Kuno yakni krite’s,” tegas Agustinus Payong Boli.

Agust Boli menjelaskan, kritik itu sendiri sebenarnya sungguh mulia dan sebagai saluran resmi demokrasi yang kita anut. Namun perlu waspada saat memposting sesuatu di medos karena bisa terjerat Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik.

“Kritik memang tidak dapat dipidana, tetapi kritik yang didasari pada iri hati dan benci pasti mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian dan hoaks dengan motif menjatuhkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang maka kandungan kritik yang demikian bisa dipidana. Ingat, kritik dan fitnah itu beda tipis. Kadang bertujuan mengkritik tapi tata bahasanya mengandung fitnah, hoaks dan ujaran kebencian, maka jangan kaget jika harus berurusan dengan hukum pidana,”ungkapnya.

“Jadi, tolong bisa bedakan mana kritik dan mana nyinyir, mana kritik dan mana fitnah, ujaran kebencian serta hoaks. Kadang, menurut Kita, itu kritik tapi bagi pihak lain yang merasa dipermalukan, itu fitnah dan karena itu bisa diproses hukum. Sebab, hukumlah menjadi penyaring sekaligus forum legal untuk pembuktiannya. Daripada terjadi konflik horisontal antar keluarga para pihak,” ujarnnya mengingatkan.

Wabup Agust Boli yang kerap diiterpa badai fitnah di Medsos itu, bahkan agak keras mewanti-wanti semua ASN bahwa, boleh kritik atasan sekalipun asal disertai data dan bukti.

“Narasi-narasi pun mesti bijak, sopan santun agar tidak mengandung unsur fitnah dan hoaks. Jika ingin kritik seseorang, bisa sampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. Agar dia dalam kapasitasnya secara pribadi dan jabatan, bisa memperbaiki diri. Ini lebih mulia ketimbang menulisnya di media sosial tanpa data dan bukti. Tapi, lebih bersifat tuduhan mempermalukan seseorang dan diketahui umum. Dan, itu fitnah dan bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya 6 tahun, bahkan bisa sampai 12 tahun. Ataupun bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”timpalnya lagi.

Ingatlah bahwa fitnah itu lebih kejam dari membunuh,”katanya menambahkan.

“Kita enak saja fitnah orang dengan berdalil kritik lalu orang tersebut menjadi malu dan jatuh kehormatannya didepan umum selama hidupnya,”tohoknya, keras.

Sambung Agust Boli, beberapa kasus yang terjadi, para terlapor membenci pelapor ketika dilaporkan ke polisi. Padahal yang menentukan seseorang jadi tersangkam, tentunya mengumpulkan alat bukti tulisan di Medsos dan ketrangan Saksi Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa.

“Nah, jika Kamu tidak ingin diadili oleh Hukum Negara maka janganlah mengadili orang lain dengan hukum pengadilanmu sendiri. Fitnah orang itu tidak ada gunanya,” tutup Wabup dalam sambutannya.

Peringatan Wabup Aus Boli ,menyusul kasus yang terjadi di Kabupaten Flotim yakni salah seorang warga Frank Lamanepa, harus berurusan dengan hukum karena mengkirik Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda melalui Media Sosial. Frank Lamanepa menulis Sekda Paulus Igo Geroda ‘tidak cakap dan rangkap jabatan’ yang berbuntut laporan pidana.

Saat ini Frank Lamanepa ditetapkan tersangka oleh Polres Flotim dan proses hukumnya tengah berjalan dan menunggu sidang di Pengadilan Negeri Larantuka. Penetapan status tersangka ini, sempat dilawan pihak Frank Lamanepa,Cs dengan mempraperadilkan Kapolres Flotim, AKBP. Deny Abrahams,SH.S.IK. Namun upaya hukum itu ditolak pihak Pengadilan Negeri Larantuka. (Ola/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya