oleh

Aniaya Balita Hingga Patah Tulang, Juniawan Terancam 3,5 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan kasus kekerasan terhadap balita perempuan berinisial KMW (2,5) dengan terdakwa Ari Juniawan alias Ari (22).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi.

Dalam dakwaan, jaksa Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan 7 bulan penjara,” kata jaksa dalam dakwaan, Senin (10/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Diuraikan pula dalam dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat saksi korban KMW diajak jalan-jalan oleh ibunya KDR alias Ifa bersama temanya, Putri Handayani alias Puput ke tempat kost terdakwa di Jalan Teuku Umar Gang Rembingin No. 4, Denpasar Barat, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Di tempat terdakwa, kedua saksi masuk kamar dan bermain handphone, sementara korban terus menangis karena takut melihat terdakwa,” terang Jaksa dalam surat dakwaannya.

Karena korban takut melihat terdakwa, Ifa lalu membawa korban keluar kamar dan duduk di teras. Tak berselang lama, korban tertidur dan dibawa masuk ke kamar terdakwa oleh ibunya.

Setelah itu, Ifa mengajak Puput ke rumah orangtuanya di Jalan Gunung Seraya, Denpasar dan meninggalkan korban tertidur di kamar terdakwa.

“Tapi belum lama kedua saksi pergi, korban terbangun dan menangis,” ungkap jaksa.

Terdakwa awalnya berusaha untuk menghentikan tangis korban dengan mengendong dan memberikan susu, namun korban terus menangis. Terdakwa pun emosi hingga memukul punggung korban serta kepalanya.

Korban yang menangis semakin keras membuat terdakwa semakin emosi. Ia lalu berdiri dan menginjak kaki kanan korban hingga berhenti menangis dan tertidur. Tidak lama kemudian datang saksi Ifa dan melihat korban sedang tidur berselimutkan kain.

Tak berselang lama, datang saksi Halimatus dan Puput dengan maksud untuk menjemput korban. Tapi saat hendak digendong, korban berteriak kesakitan dan saksi melihat kaki kanan korban dalam keadaan bengkak. Melihat itu korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Dari hasil visum dokter ditemukan sejumlah luka lebam di kepala, dahi, sudut dalam mata, lecet di bagian leher, dan paha kanan sepertiga tengah teraba patah tulang. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya