oleh

Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Divonis 11 tahun

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pria bernama Kadek Budiaya (24) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim pimpinan I Made Paimadesek menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai kurir dalam jual beli narkoba.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penahanan kepada terdakwa Kadek Budiaya, dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata hakim dalam putusan, Kamis (30/01/2020) malam di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar putusan, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang diwakili jaksa I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Batur gang Pipit No. 1, Denpasar itu diseret ke pengadilan setelah ditangkap polisi di salah satu kamar kos di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 WITA.

Dari tangan terdakwa yang tidak mempunyai pekerjaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 19 paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 6,66 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti yang ada padanya adalah sisa dari paketan yang sebelumnya sudah ditempelnya.

“Awalnya ada 28 paket. Dari 28 paket itu, satu paket untuk terdakwa dan sisanya ditempelkan sesuai perintah Alit Komang alias Negeri (DPO),” jelas jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa mau melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba karena dijanjikan akan diberi sepeda motor.

“Selain dijanjikan sepeda motor, terdakwa juga diberi satu paket sabu dan juga uang,” beber jaksa. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya