Denpasar, Lintasnusanews.com – Seorang warga negara Rusia diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, karena terjerat kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti hasis seberat 1/2 kilogram atau 504,77 gram netto. Terdakwa yang diketahui bernama bernama Andrew Ayer (31) itu terancam pidana 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharmadiputra dalam dakwaan menjerat terdakwa dengan Pasal 115 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dalam dakwaan pertama, dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI tentang Narkotika dalam kedua.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” kata jaksa dalam dakwaan, Rabu (26/02/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Meski terancam menghuni penjara dalam kurun waktu lama, Andrew Ayer nampak tenang saat menjalani sidang perdana yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja tersebut.
Kasus yang membawa terdakwa ke pengadilan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika ia menjadi pengedar narkoba. Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap terdakwa di Shisa Cafe, Jalan Sunset Road No.99, Banjar Abianbase, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (01/10/2019) sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, di saku kiri celana panjang warna hitam yang dikenakan terdakwa ditemukan satu paket hasis (kode A). Selain itu, di dalam tas warna abu-abu kembali ditemukan satu paket besar hasis (kode B2), satu bendel plastik klip kosong, satu tas warna hitam Ocean Pack berisi satu kotak handphone merk Vivo berisi empat paket hasis (kode B1, B3, B4, B5) dan sebuah timbangan elektrik.
“Dari keterangan, terdakwa mengaku mendapatkan hasis dengan cara online. Terdakwa juga menyatakan tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan hasis tersebut,” urai jaksa. (Aw/Boy)
Komentar