oleh

Gagal Konsumsi Sabu, PL Karaoke Jadi Pesakitan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Seorang Pemandu Lagu (PL) salah satu tempat karaoke di wilayah Denpasar, diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena tersangkut kasus Narkoba. Wanita muda bernama Desi Yuliani (26) itu didakwa Jaksa melanggar Pasal 127 UU Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati menyatakan, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata jaksa dalam dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Senin (02/03/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus yang menjerat perempuan berparas ayu ini berawal ketika ia baru sampai dari Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (01/12/2019) sekitar pukul 14.00 WITA.

Usai mandi di kamar kosnya di Jalan Pulau Ayu Gang XVII No.10 B, Banjar
Begawan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, terdakwa mengirim pesan WhatsApp untuk memesan sabu sebanyak dua paket kepada Riski yang ada di LP Kerobokan.

“Pada saat itu barang disepakati seharga Rp2,4 juta,” ucap jaksa dalam dakwaan.

Usai mentransfer uang, terdakwa disuruh oleh Riski untuk mengambil sabu pesanan di Jalan Pulau Ayu III, Banjar Bumi Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Lantaran lokasi mengambil sabu jauh dari tempat kosnya, terdakwa kemudian meminta tolong kepada temannya yakni saksi Gusvia untuk mengantarnya ke alamat yang diberikan oleh Riski.

Namun saat terdakwa berada di semak-semak dekat tiang listrik untuk mengambil tempelan sabu, datang petugas kepolisian dan langsung menangkapnya.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu buah bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi dua paket palstik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,11 gram, atau berat bersih 0,90 gram.

“Sabu tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri. Terdakwa mengkonsumsi sabu kurang lebih sudah satu tahun. Alasan terdakwa mengkonsumsi sabu karena merasa lebih nyaman, lebih aktif, dan hilang pegal-pegalnya,” sebut jaksa. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya