oleh

Jual Sepeda Motor Curian, Gede Surya Diringkus Polresta Denpasar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar Bali, meringkus I Gede Surya (34) karena mencuri sepeda motor di Jalan Tukad Bilok,Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

“Pelaku diamankan saat akan menjual sepeda motor hasil curian di Pasar Kreneng,” ungkap seorang sumber, Minggu (22/03/2020).

Sebelumnya polisi menerima laporan dari korban bernama Abdul Chabib (45). Kepada polisi korban menerangkan, saat itu istrinya datang untuk membantu menutup warungnya, Selasa (17/03/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.

Karena dirasa aman, istrinya memarkir sepeda motor di dipinggir jalan kurang lebih 10 meter dari warung tanpa mengambil kunci.

Tiba-tiba pelaku datang dan mengambil sepeda motor Honda Vario miliknya. Meski berusaha mengejar, pelaku sudah kabur. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

Ketika melakukan penyelidikan, petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli motor tanpa surat-surat di pasar loak Kreneng, Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 17.24 WITA.

Saat pelaku datang dengan sepeda motor yang hendak dijual, polisi langsung mengamankannya. Hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor tersebut ia curi di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar Selatan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberi jawaban. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya