Denpasar, Lintasnusanews.com – Pria bernama Mukhamad Afifudin alias Udin (25) yang menjadi pesakitan karena mencabuli anak dibawah umur berinisial YED (13) masih bisa bernafas lega. Dalam sidang, kuli bangunan ini dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakawa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Selasa (25/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan diuraikan, aksi pencabulan berawal saat terdakwa mengirim WhatsApp kepada korban, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 02.00 WITA.
Karena korban tidak membalas chattnya, terdakwa yang saat itu di bawah pengaruh alkohol lalu mendatangi kos korban di Jalan Kartika Plaza gang Pudak Sari No.C7 Kuta, Badung.
Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu pintunya terbuka. Di dalam kamar terdakwa melihat korban sedang tidur bersama ibunya yakni saksi Tumini.
Pria asal Grobogan, Puwodadi, Jawa Tengah ini lalu diam-diam mendekati korban dan mencium bibirnya. Tak cukup di sana, terdakwa menaikkan baju kaos yang dipakai korban serta meraba payudara korban.
“Padahal saat itu korban masih berusia 12 tahun 3 bulan sesuai dengan kutipan akta kelahiran,” beber jaksa.
Aksi bejat terdakwa diketahui oleh saksi Tumini yang langsung berteriak. Teriakan ibu korban membuat terdakwa langsung kabur meninggalkan kamar.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban sesuai Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/673/2019 tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat
dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.FM (K), SH, dokter Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, dalam kesimpulannya menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan pada korban.
“Bahwa akibat perbuatan tedakwa, korban YED merasa ketakutan,” terang jaksa Kejari Denpasar ini. (aw/boy)
Komentar