oleh

Dua WN Bulgaria Pelaku Skiming Segera Disidang

Denpasar, Lintasnusanews.com – Dua warga negara Bulgaria, Teodor Stefanov Petrov dan Kamen Sevdalinov Elenkov, pelaku transaksi perbankan menggunakan kartu sejenis kartu ATM tidak sah/illegal tak lama lagi menjalani persidangan.

Hal ini setelah berkas acara pemeriksaan dan tersangka yang sebelumnya dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Denpasar.

“Iya, secepatnya segera kita limpahkan ke PN untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Eka menerangkan, meski telah dilimpahkan, keduanya tidak dibawa ke LP Kerobokan untuk ditahan melainkan tetap dilakukan penahanan di rutan Mapolda Bali.

“Nggak boleh bawa tahanan baru ke LP karena Covid-19, ini juga mengacu pada surat Menkumham. Jadi mereka tetap ditahan di Polda Bali,” tegasnya.

Ditambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini yakni jaksa Made Dipa Umbara.

Sesuai dalam berkas acara, keduanya dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Dalam berkas disebutkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari polisi yang menerima laporan dari masyarakat bahwa di ATM BNI Inna Kuta Beach Jalan Raya Pantai Kuta terlihat orang asing kerap bolak-balik keluar masuk di ATM BNI.

Masyarakat curiga karena orang asing tersebut dalam sehari bisa dua hingga tiga kali keluar masuk ke ATM, dan lama saat berada di dalam mesin ATM.

Berbekal informasi, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengawasi ATM di sekitar Jalan Raya Pantai Kuta.

Saat memantau ATM BNI depan Circle Ki di Jalan Sunset Road nomor 88, Seminyak, Kuta, polisi mendapati salah satu pelaku, Teodor Stefanov Petrov datang dan langsung masuk ATM.

Anehnya, pelaku memarkir sepeda motornya jauh dari mesin ATM dan lebih memilih berjalan kaki. Polisi lalu mendekati mesin ATM. Ketika ditegur, pelaku yang saat itu baru keluar dari mesin ATM mencoba kabur namun akhirnya dapat ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 buah kartu ukuran kartu ATM warna biru muda dan putih, serta terdapat tulisan angka-angka dan uang rupiah sebanyak Rp 25.238.000,- di dalam tas pinggang pelaku.

Guna pengembangan pelaku dibawa ke tempatnya menginap di Homestay La
Camera Jalan Persada No.14 Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di sana pelaku lain, Kamen Sevdalinov Elenkov akhirnya ditangkap saat mengakses data secara ilegal dengan menggunakan kartu warna putih yang sejenis kartu ATM. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya