Denpasar, Lintasnusanews.com – Dua Pelaku pengeroyokan masing-masing; Gusti Made Wartawan (30) dan I Putu Budiawan Permana Putra (18) yang menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Gatot Subroto tengah, Denpasar Barat segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang akan digelar setelah berkas acara pemeriksaan dan tersangka yang sebelumnya dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Denpasar.
“Iya, secepatnya segera kita limpahkan ke PN untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Eka menerangkan, meski telah dilimpahkan, keduanya tidak dibawa ke LP Kerobokan untuk ditahan melainkan tetap dilakukan penahanan di rutan Mapolda Bali.
“Nggak boleh bawa tahanan baru ke LP karena Covid-19, ini juga mengacu pada surat Menkumham. Jadi mereka tetap ditahan di Polda Bali,” tegasnya.
Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini yakni jaksa Made Dipa Umbara dan jaksa Dewa Wira.
Sesuai dengan berkas acara, keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Diuraikan dalam berkas perkara, aksi pengeroyokan berawal ketika kedua pelaku hendak pulang usai dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat melintas di TKP, Made Wartawan menyalip saksi Andre (31) yang pada saat itu membonceng pacarnya bemama Risky Maharani. Merasa diserempet dan pelaku mengendarai motor dengan zig zag, saksi spontan berteriak “Adeng-adeng Gus (Pelan-pelan) Gus”.
Tak terima, Putu Budiawan yang ada di belakang kemudian memepet kendaraan saksi dan dengan nada tinggi bertanya “Ape ci (apa kamu)”.
Singkat cerita, kedua pelaku menyuruh saksi berhenti dan turun dari motor. Namun saksi tidak mau berhenti dan hanya bilang minta maaf.
Tiba-tiba Putu Budiawan memukul dan mengenai helm yang dikenakan saksi. Tak puas, saksi menyalip dan memotong jalur sehingga saksi terjatuh dari atas motor.
Salah satu pelaku lalu menarik kerah baju dan memukul hingga menyebabkan pelipis kanan saksi lecet dan mengeluarkan darah.
Saksi sempat mencoba melawan namun rambutnya ditarik dari belakang dan diputar-putar oleh Made Wartawan sehingga ia jatuh dan betis kakinya mengalami luka bakar karena mengenai mesin motor.
Usai menganiaya saksi, pelaku kabur. Keduanya akhirnya dibekuk petugas kepolisian dari Polda Bali. (aw/boy)
Komentar