Denpasar, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Negeri Denpasar terus membuat gebrakan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yakni membuka Posko untuk melayani masyarakat di Pasar Badung, Denpasar.
“Di sana masyarakat bisa mengurus pengambilan surat tilang,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan, selain pengurusan surat tilang, di posko tersebut juga dilakukan pelayanan hukum serta layanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Program ini sudah jalan, ada layanan hukum, layanan publik juga,” ucapnya.
Layanan dilakukan setiap hari rabu. Petugas dari Kejari Denpasar akan melayani masyarakat mulai pagi hingga sore hari sesuai jam kerja.
“Pasar adalah cerminan masyarakat kecil. Dan pelayanan publik Kejari Denpasar hadir di tengah masyarakat. Ini juga sebagai wujud Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejari Denpasar,” pungkasnya. (aw/boy)
Komentar