oleh

Gasak Handphone Penghuni Kosan, Anwar Diciduk Polsek Denbar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Polisi menangkap pria bernama Saiful Anwar (26). Ia dibekuk polisi karena mencuri di sebuah rumah kos di Jalan Subur Gang Merah Cempaka, Denpasar barat.

“Pelaku mengambil handphone milik salah satu penghuni kamar kos di TKP,” kata sumber di lapangan, Senin (27/4/2020).

Aksi pencurian bermula ketika pelaku hendak pulang usai dari tempat temannya, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ketika melintas di TKP, pelaku melihat kamar yang dihuni korban bernama Mochammad Zainal Abidin (18) dalam keadaan terbuka. Pelaku lalu menghentikan sepeda motor dan mendekati kamar korban.

Di sana pelaku melihat korban tertidur pulas. Di dekat korban, pelaku melihat handphone merk Redmi Note8 warna biru tengah dicas. Pelaku kemudian mengambil handphone dan langsung kabur.

Dua jam kemudian, korban yang berstatus mahasiswa ini terbangun dan mendapati handphone miliknya raib. Kasus ini lalu dilaporkan ke kantor polisi. Informasi dirangkum, pengungkapan kasus berawal ketika aparat kepolisian menerima informasi ada seseorang menjual handphone mirip milik korban di facebook.

Hasil penyelidikan, petugas akhirnya mendapati identitas dan tempat tinggal penjual handphone. Petugas kemudian mendatangi kos di Jalan Tukad Baru Gang Pondok Rukun, Taman Pancing, Denpasar Selatan, Sabtu (25/4/2020) pagi.

Saat diinterogasi pelaku akhirnya mengaku jika handphone yang dijual di facebook merupakan hasil curian. Setelah handphone laku, oleh pelaku uangnya kembali dibelikan handphone.

Dikonfirmasi terpisah terkait penangkapan pelaku pencuri handphone di kamar kos Jalan Subur, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengaku belum menerima informasi.

“Belum ada laporan ke humas soal itu,” ucapnya. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya