oleh

Usai Curi Uang, Pria di Denpasar Sewa PSK di Lokalisasi

Denpasar, Lintasnusanews.com – Perilaku pria bernama Mulyono (39) ini keterlaluan. Bagaimana tidak, usai mencuri tas berisi uang Rp 6,5 juta milik penjaga toko, ia pergi ke lokalisasi di kawasan Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dalam sidang secara online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/4).

Dalam dakwaan diuraikan, aksi pencurian berawal ketika terdakwa datang ke Toko Ayu Cell di Jalan Gunung Selamet I No. 22 Desa Tegal Harum, Denpasar Barat untuk membeli rokok, Senin (17/02/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.

Karena penjaga toko tidak di tempat, ia mengambil satu botol minuman Pocari Sweat dan langsung pergi dari toko tanpa membayar. Selang 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke toko dan menuju meja kasir.

“Di sana terdakwa mengambil tas berisi uang Rp 6,5 juta milik penjaga toko bernama Ni Nyoman Astuti. Tas tersebut lalu lilitkan di pinggang terdakwa dan ditutup dengan baju yang digunakan saat itu. Usai mengambil tas, terdakwa pergi dari toko,” terang jaksa.

Beberapa meter dari toko, terdakwa mencari ojek dan menuju Jalan Imam Bonjol Gang 100, Denpasar Barat. Terdakwa membayar ongkos ojek sebesar Rp 80 ribu menggunakan uang curian.

Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kemudian pergi ke Toko Anom Adi Parwita dengan maksud membayar hutang Rp 3 juta kepada seseorang dengan cara mentransfer.

Keluar dari toko, terdakwa mencari ojek menuju lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Di lokalisasi, terdakwa berpesta pora dengan meminum bir dan mencari PSK hingga habis Rp 1,7 juta.

Dua hari kemudian atau 19 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WITA, terdakwa menuju Jalan Pidada Ubung, Denpasar untuk bermain bilyard. Terdakwa kalah taruhan sebesar Rp 700 ribu hingga uang hasil curian tersisa Rp 32 ribu.

Sementara, polisi yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan akhirnya menangkap terdakwa di seputaran Denpasar pada tanggal 20 Februari 2020.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ni Nyoman Astuti mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP,” jelas jaksa. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya