Denpasar, Lintasnusanews.com – Pasangan suami istri I Wayan Andi Sudarmadi dan I Gusti AA Wairgya Ista Dewi (29) yang menjadi terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan bisa benafas lega.
Ini setelah majelis hakim yang diketuai
I Gusti Ngurah Putra Atmaja menjatuhkan vonis ringan kepada keduanya yakni 7 bulan penjara kepada Wayan Andi Sudarmadi dan 45 hari kepada Gusti Wairgya Ista Dewi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa I Wayan Andi Sudarmadi dengan pidana penjara selama 7 bulan dan menghukum terdakwa I Gusti AA Wairagya Isya Dewai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari,” kata hakim dalam putusan, Kamis (30/4/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra yang sebelumnya menuntut terdakwa Sudarmadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan terdakwa Ista Dewi dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Atas putusan ini, terdakwa Sudarmadi yang ditahan di LP Kerobokan langsung menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Ista Dewi yang selama persidangan tidak ditahan di LP Kerobokan masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal saat terdakwa Sudarmadi yang bekerja sebagai sales di PT Dewata Motor menjual sebuah mobil Honda jazz seharga Rp280 juta kepada korban I Nyoman Saja pada tanggal 4 Desember 2017.
Pada tanggal 27 Februari 2018, terdakwa Sudarmadi mengambil BPKB nomor N1076850-0 atas nama I Nyoman Saja. Setelah BPKB diambil, Sudarmadi berkata kepada terdakwa Ista Dewi bahwa BPKB bisa dijadikan jaminan.
“Saat itu dijawab oleh terdakwa Ista Dewi terserah papa aja. Selanjutnya kedua terdakwa menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu koperasi senilai Rp40 juta,” urai jaksa.
Tak hanya itu, kedua terdakwa tanpa izin dari I Nyoman Saja kembali menggadaikan BPKB tersebut ke Adira Finance sebesar Rp180 juta dengan berpura-pura membeli mobil tersebut dan disertai beberapa surat yang dipalsukan oleh kedua terdakwa.
“Uang hasil gadai BPKB tersebut digunakan kedua terdakwa untuk membayar hutang di beberapa koperasi dan kepada orang lain,” terang jaksa. (aw/boy)
Komentar