oleh

Terjerat Kasus Narkotika, Pengunjung NS Club Divonis 4 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Perempuan cantik bernama Ceni Aulia (22) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika hanya bisa mengangguk pasrah saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Ceni Aulia serta denda Rp.800 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim dalam putusan, Selasa (05/05/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun juga menyatakan menerima.

Kasus yang menyeret wanita muda ini bermula ketika dirinya datang ke New Star (NS) Club untuk menikmati hiburan, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 03.15 WITA.

Di sana terdakwa bertemu saksi Yopi dan saksi Suryanto (terdakwa dalam berkar perkara terpisah) dengan maksud untuk menggunakan ekstasi bersama sebelum masuk ke dalam NS.

“Terdakwa bertanya kepada saksi Yopi apakah bahan (ekstasi) sudah ada, kemudian saksi Yopi mengatakan belum punya bahan (ekstasi). Selanjutnya saksi Yopi menyuruh terdakwa Ceni Aulia untuk memesan ekstasi,” terang jaksa dalam dakwaan.

Tedakwa kemudian memesan ekstasi pada teman terdakwa, dan mentrasfer uangnya melalui nomor rekening yang diberikan oleh teman terdakwa.

Kurang lebih 15 menit, ada pemberitahuan alamat tempelan barang yang dipesan dan terdakwa. Selanjutnya saksi Yopi dan saksi Suryanto dengan mengendarai sepeda motor mengambil tempelan tersebut.

Sekitar 20 menit, saksi Yopi dan saksi Suryanto kembali. Selanjutnya saksi Yopi membuka lakban barang yang diambilnya tersebut, namun isinya
ternyata kristal bening bukan ekstasi.

Terdakwa kemudian menghubungi kembali teman terdakwa yang menyedikan barang tersebut, dan oleh teman terdakwa menyuruh terdakwa dan saksi Yopi dan sakis Suryanto untuk menunggu dan akan ada orang yang datang untuk mengganti barang berupa kristal bening tersebut dengan ekstasi.

Singkat cerita, saksi Yopi dan sakis Suryanto kembali menuju Jalan Gunung Soputan, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat untuk menukar barang.

Namun saat berhenti di depan bengkel las, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menghampiri dan menangkap keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa satu bungkus rokok Dunhil hitam di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening sabu seberat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya