oleh

Eksekutor Istri Bos Toko Bangunan Divonis 13 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Sakim Fadillah (39) yang mengeksekusi wanita paruh baya, Senawati Candra (55) dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu hingga tewas dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Sakim Fadillah pidana penjara selama 15 tahun,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dibacakan dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5/2020).

Vonis yang dijatuhnya majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa ini tergolong keji. Bagaimana tidak, ia tega menghabisi nyawa ibu dari kawannya sendiri lantaran kerap diomeli ketika mengajak anak korban bernama saksi Andi Cahyadi bermain ayam.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati Nomor 1, Denpasar Utara.

Kasus ini berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah korban yang merupakan istri pemilik toko bangunan. Kedatangan terdakwa guna menemui anak korban, Andi Cahyadi untuk diajak bermain aduan ayam di Jalan Salya, Denpasar.

Usai bermain aduan ayam bangkok, terdakwa berkata kepada saksi Andi Cahyadi ingin pulang ke kos dengan maksud untuk sholat. Namun sebelum terdakwa pulang ke tempat kosnya di Jalan pulau Salawati, saksi Andi Cahyadi berkata mau membeli rokok terlebih dahulu.

Pada saat saksi Andi Cahyadi pergi membeli rokok, terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang pernah mencaci makinya.

“Menginy korban terdakwa pernah dicaci maki oleh korban, terdakwa lalu masuk ke dalam pekarangan rumah korban,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Saat masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil sebuah batu yang ada di samping pintu gerbang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung memukul kepala korban dengan batu yang dipegangnya sebanyak satu kali hingga batu patah menjadi dua.

Korban berusaha lari masuk ke dalam rumah sambil teriak mita tolong pada anaknya. Namun terdakwa kembali mengambil batu yang ada di samping pintu dan mengejar korban. Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa mencari korban dan menemukan korban terbaring di pinggir tempat tidur dengan posisi miring menghadap tembok.

Melihat itu, terdakwa langsung mendekati korban dan kembali memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan batu hingga batu itu patah menjadi dua. Tak sampai disitu, terdakwa pun lalu menjambak rambut korban dan mengambil sebuah botol yang mirip dengan botol parfum dan kemudian dipukulkan ke kepala korban berkali-kali.

Belum puas juga, terdakwa kembali mengambil patahan batu dan menghajar kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bergerak. Setelah melancarkan aksinya, terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di pekarangan rumah sebelah timur. Selanjutnya terdakwa menutup pintu rumah dan menunggu anak korban dari membeli rokok di warung.

Belum sempat saksi Andi Cahyadi masuk ke dalam rumah untuk pamit pada ibunya, terdakwa bergegas meminta kepada saksi untuk mengantarkan ke tempat kosnya. Sampai di tempat kosnya, terdakwa langsung mandi berganti baju dan kembali mengajak saksi Andi Cahyadi ke tempat aduan ayam. Namun, dalam perjalanan saksi Andi Cahyadi dihubungi adiknya bahwa ibunya terjatuh penuh darah di kamar tidur.

Andi Cahyadi pun akhirnya pulang ke rumah dengan mengajak serta terdakwa. Sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi langsung masuk ke dalam mengajak serta terdakwa. Bahkan tersakwa terkesan berpura-pura panik serta mengantarkan korban ke rumah sakit. Namun belum sempat mendapat perawatan, korban sudah dinyatakan tidak bernyawa.

“Pihak rumah sakit yang melihat kondisi korban, menyatakan korban tewas tidak wajar akhirnya menghubungi polisi. Hingga terungkap dan mengamankan terdakwa,” kata jaksa Santiawan. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya