oleh

Narkoba Hasil Sitaan 3 Bulan Dimusnahkan Polresta Denpasar

Denpasar, LNN – Barang bukti penangkapan Narkotika jenis Sabu seberat 1,5 kilogram dimusnahkan oleh Polresta Denpasar. Narkoba senilai Rp 2 milyar lebih ini merupakan hasil kerjasama Polresta Denpasar bersama Satgas Crime Transnasional and Organize Crime (CTOC) Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Denpasar, menghadirkan tujuh orang tersangka yakni Komang Werdi, Ronny Samuel Raholo Kaka, Indra Jayengerana, Setyawan Santoso dan Septian Lanjarsari (pasutri), Jay Kumar Tamang dan Ngir Man Gurung, warga negara Nepal.

Selain sabu, turut dimusnahkan dengan menggunakan alat milik BNNP Bali yaitu 927 butir ekstasi, 20,35 gram hasish, 3,24 gram ganja, 5,96 gram ketamin, 13 butir tablet psikotropika, dan 57,77 gram serbuk psikotropika.

“Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat pemusnahan narkoba di Mapolresta Denpasar, Kamis (4/7/2019) siang.

Disinggung maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar, Kapolresta menegaskan jika dalam beberapa waktu terakhir peredaran narkoba mengalami penurunan cukup drastis.

Hal itu menurut Kapolresta Denpasar tidak lepas dari upaya pencegahan serta gencarnya kepolisian dan aparat terkait dalam melakukan penindakan.

“Salah satu bukti peredaran narkoba menurun yaitu banyaknya barang bukti yang kami amankan. Pengguna takut untuk membeli, akhirnya barang tidak laku,” ujar Kombes Ruddi Setiawan. (AW)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya