Denpasar, Lintasnusanews.com – Pria bernama Machmud Arifin (35) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika tampak tertunduk lesu. Ini setelah hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai hakim I Ketut Kimiarsa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa Machmud Arifin dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, jika tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun,” kata hakim dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/05/2020).
Atas putusan tersebut, pria asal Pasuruan, Jawa Timur dan sudah tiga kali menjadi pesakitan dalam kasus yang sama ini menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang sebelumnya menuntut pidana selama 16 tahun kepada terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas kepolisian, Kamis (09/01/2020) sekitar pukul 21.00 WITA di tempat kosnya Jalan Taman Sari II Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Dalam penangkapan, polisi yang sudah lama mengincar terdakwa karena masih nekat menjadi pengedar narkotika menemukan sebanyak 24 paket klip plastik kecil berisi sabu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu dibelinya dari seseorang yang dikenal nama Anton (DPO). Sabu tersebut sempat diambil sedikit untuk digunakan sendiri, sementara yang 28,09 gram dipecah menjadi 24 paket.
“Terdakwa mengaku bahwa 12 paket sabu rencananya akan dijual dengan harga paket Rp.250 ribu, sedangkan yang 12 paket lagi akan dijual seharga Rp450 ribu perpaket,” beber jaksa. (aw/boy)
Komentar