Denpasar, Lintasnusanews.com – Dua perempuan bernama Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22), terdakwa dalam kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dan 800 butir ekstasi dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyatakan terdakwa telah melawan hukum menyediakan dan sebagai perantara narkotika.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp2 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun,” ucap jaksa dalam sidang tuntutan yang berlangsung virtual, Selasa (02/06/2020) di PN Denpasar.
Mendengar tuntutan, kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Tuntutan ini setimpal dengan perbuatan para terdakwa mengingat keduanya sudah sampai lima kali menerima paket narkotika jenis sabu dari Medan ke Bali.
Diterangkan oleh JPU, kedua wanita yang disebut penyuka sesama jenis ini ditangkap oleh petugas BNNP Bali saat melintas di Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Badung, Senin (10/02/2020) lalu.
“Ketika diakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa,” kata jaksa.
Saat pemeriksaan di dalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata.
“Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto,” kata Jaksa Kejati Bali.
Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram serta ratusan butir ekstasi dan pil happy five.
Hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri (lidik), narapidana LP Kerobokan. (aw/boy)
Komentar