Denpasar, Lintasnusanews.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus perbankan dengan terdakwa Titiian Wilaras, pemilik saham pengendali (PSP) di BPR Legian.
Agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi mantan direksi BPR Legian yakni Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis) dan Andre Muliya (HR dan GA manajer).
Lucunya, saat dicecar majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, keempat saksi yang sudah tampak “grogi” sejak diambil sumpah sebelum sidang lebih banyak mengaku tidak tau.
Salah satu pertanyaan majelis hakim yang tidak bisa dijawab secara gamblang oleh para saksi yaitu terkait transfer uang ke rekening Titian Wilaras.
Ditemui usai sidang, Acong Latif salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan dapat disimpulkan bahwa kliennya tidak salah.
“Dari keterangan empat saksi ini tumpang tindih, tidak ada yang sama. Artinya apa, mereka selaku direksi yang bermasalah, bukan pak Titian, bukan komisaris utama atau pemilik saham,” ucapnya, Kamis (04/06/2020) di Denpasar.
Terkait pengakuan Made Karyawan yang menyatakan disuruh Titian Wilaras menstrasfer uang ke rekeningnya, hal itu kata Acong tidak bisa dibuktikan oleh Made Karyawan.
“Pengakuan Made ia selalu diperintah pak Titian melalui WhatsApp, tidak bisa dibuktikan, dan OJK tidak membuktian bahwa ada perintah dari WhatsApp,” kata Acong.
Dengan demikian lanjutnya, semestinya yang disalahkan dalam kasus ini yakni jajaran diresksi, bukan pemilik saham.
Ditambahkan pula, jika ini kesalahan para direksi, maka tidak ada kerugian uang dalam kasus ini. Yang ada lanjutnya adalah kesalahan adminitrasi.
“Jika demikian, maka kasus ini tidak harus dibawa ke persidangan, cukup diselesaikan di OJK,” terangnya.
Acong lantas menegaskan, dalam kasus ini justru kliennya yang dirugikan lantaran kehilangan uang puluhan miliar untuk menanam modal di BPR Lestari.
“Seharusnya yang duduk di kursi pesakitan mereka, para direksi. Pak Titian sudah kehilangan uang puluhan miliar, masih diproses hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Acong juga membantah jika kliennya ditangkap di Belanda, seperti ramai diberitakan. Yang ada menurutnya, kliennya menyerahkan diri.
“Tidak ada penangkapan, apalagi katanya ditangkap di Belanda. Murni mengikuti prosedural, koperaktif. Klien saya justru datang menyerahkan diri, kalau ditahan memang benar, dititip di rutan Polresta Denpasar,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bos BPR Legian Titian Wilaras disidang dalam kasus dugaan tidak pidana penggelapan perbankan.
Dalam dakwaan, Titian dijerat dengan Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. (aw/boy)
Komentar