Denpasar, Lintasnusanews.com – Bule asal Rusia bernama Iurii Chernov (31), terdakwa dalam kasus menanam ganja dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistim media tanah dan serbuk kayu di dalam pot mulai menjalani persidangan.
Terdakwa yang ditangkap bersama kekasihnya, Mishel Kvara Tskheliya (penuntutan terpisah) ini terancam pidana penjara 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Putra menjerat terdakwa dengan pasal narkotika yakni Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, serta percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika,” terang jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, Selasa (9/6/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa dibekuk petugas kepolisian dari Satreskoba Polresta Denpasar di rumah yang dikontraknya di Jalan Jaya Sari nomor 23 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 13.15 Wita.
Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Setelah cukup bukti, dua minggu kemudian polisi melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tersangka.
“Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram,” kata jaksa.
Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan berupa 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja. (aw/boy)
Komentar