oleh

Tukang Tempel Sabu Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pria bernama Joharang DG Bilu (38) hanya bisa menahan nafas panjang. Penyebabnya, terdakwa dalam kasus narkotika ini divonis pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim yang diketuai hakim Esthar Oktavi menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti berupa 7,65 gram brutto sabu dan 75 butir ekstasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dengan dikurangi masa penahanan kepada terdakwa, dan denda sebesar Rp2 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” kata hakim dalam sidang online, Kamis (11/6/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar putusan, terdakwa dengan menghela nafas panjang menyatakan menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara juga menyatakan menerima.

Dalam sidang diterangkan, kasus yang menyeret terdakwa bermula ketika ia dihubungi oleh seseorang bernama Koko Indra (belum tertangkap) melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/01/2020).

Dalam pesan, Koko menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika di Jalan Glogor Carik, Gang Fulsal, Denpasar Selatan yang ditaruh di bawah kursi bekas yang ada di pinggir jalan.

Narkotika yang ditaruh di dalam tas plastik warna hitam tersebut berisi 15 paket ekstasi, masing masing paket berisi 5 butir ekstasi.

“Setelah mengambil, terdakwa membawa paket narkotika tersebut ke kosnya dan menaruhnya di bawah tumpukan pakaian kotor di kamar mandi,” terang jaksa.

Setelah itu, terdakwa kembali mendapat pesan WhatsApp dari Koko untuk mengambil 8 paket sabu di daerah Gatsu Tengah di depan sekolah TK yang ditaruh di bawah tumpukan genteng.

Esok harinya, Sabtu (11/06/2020), terdakwa dihubungi Koko dan diperintahkan menempel paket narkotika yakni satu paket ekstasi ditempel di daerah Gatsu Timur, satu paket ekstasi ditempel di bawah pintu toko bangunan di daerah Pemogan, serta satu paket sabu di pinggir jalan daerah Pamogan.

Namun tiga jam kemudian, Koko menyuruh terdakwa mengambil paket-paket yang telah ditempel.

Aksi terdakwa tercium petugas kepolisian. Ia kemudian ditangkap polisi di kamar kosnya Jalan Mekar Blok BI No.28 A, Banjar Mekar Jaya, Kelurahan Pemongan, Denpasar Selatan, Rabu (22/1/2020).

“Terdakwa mengambil paket narkotika dan menempelnya kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Koko sejak bulan Agustus 2019. Terdakwa mengaku mendapatkan upah dari Koko sebesar Rp50 ribu sekali menempel, sedangkan untuk mengambil paket, terdakwa mengaku tidak mendapat upah,” kata jaksa. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya