oleh

Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kurir Narkoba Bambang Dedi Sunggoro (50) harus menikmati masa tuanya di LP Kerobokan. Dalam sidang, terdakwa dalam kasus narkotika ini dituntut Jaksa Candra Andhika Nugraha, pidana penjara selama 13 tahun.

JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.” ucap JPU dalam sidang online Selasa (23/6/2020).

Mendengar tuntutan, di hadapan Hakim Ketua Kony Hartanto, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Dalam sidang diuraikan, kasus yang menjerat terdakwa bermula saat ia dihubungi oleh seseorang bernama Luki (DPO), Rabu (15/1/2020) sore hari.

Melalui pesan WhatsApp, Luki memerintahkan terdakwa memidahkan sabu dari Jalan Gatot Subroto barat menuju Jalan Siulan, Denpasar Timur.

Berhasil memindahkan sabu dengan berat 5 gram, terdakwa diberi upah sebesar Rp500 ribu oleh Luki sebagai jasa kurir narkoba.

Hampir sebulan kemudian atau, Kamis (13/2/2020) terdakwa kembali dihubungi Luki yang menyuruhnya mengambil paket sabu di Jalan Gatot Subroto Tengah.

Kurir Narkoba Ditangkap

Aksi terdakwa rupanya telah tercium petugas ke kepolisian. Saat ia hendak pergi usai mengambil paket, datang petugas dari Dit Resnarkoba Polda Bali dan langsung meringkusnya.

“Dari pengambilan yang kedua, terdakwa dijanjikan diberi upah Rp2 juta oleh Luki. Namun upah belum sempat diterima, terdakwa ditangkap petugas kepolisian,” jelas jaksa.

Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 20,13 gram dari tangan terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Munggu, Kuta Utara, Badung.

Dampak Pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang secara online sebagai penerapan protokol kesehatan sesuai imbauan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini untuk menerapkan social distancing dan physical distancing. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya